Sebelas kode etik jurnalistik di Indonesia mengatur perilaku wartawan agar profesional, yaitu independen, akurat, berimbang, menguji informasi, tidak membuat berita bohong/fitnah/sadis/cabul, melindungi identitas korban/anak, tidak menyalahgunakan profesi/menerima suap, memiliki hak tolak, tidak diskriminatif, menghormati privasi, serta segera meralat/meminta maaf atas kesalahan dan melayani hak jawab/koreksi secara proporsional.
Berikut rincian 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berdasarkan Dewan Pers, Universitas123, dan Tempo.co:
- Independensi: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Profesionalisme: Menjalankan tugas secara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri, menghormati privasi, tidak menyuap, dan sumber berita jelas.
- Menguji Informasi: Menguji informasi, berimbang, tidak mencampur fakta dan opini menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Tidak Bohong/Fitnah/Sadis/Cabul: Dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Melindungi Identitas Korban/Anak: Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
- Tidak Menyalahgunakan Profesi/Suap: Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Hak Tolak & Hormati Kesepakatan: Hak tolak untuk narasumber dan menghargai embargo, off the record, dll..
- Tidak Diskriminatif: Tidak menulis berdasarkan prasangka atau diskriminasi suku, ras, agama, gender, dll., dan tidak merendahkan martabat orang lemah.
- Hormati Privasi: Menghormati hak privasi narasumber kecuali untuk kepentingan publik.
- Koreksi & Ralat: Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
- Hak Jawab & Koreksi: Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar