Selasa, 02 September 2025

AD/ART MATA PENA GARUDA

 


Media Matapenagaruda.com

Portal informasi penyajian Berita yang aktual, Berimbang dan terpercaya
بسم الله الرحمن الرحيم
Pembukaan

Seiring dengan berkembang pesatnya Bidang informasi, berawal dari media cetak , kini dengan kemajuan teknologi dan informasi juga memasuki dunia maya. Dengan dukungan teknologi yang canggih dan berkembang dengan pesat informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia, Namun masih terdapat kesenjangan informasi di beberapa daerah terutama pelosok daerah yang sulit diakses dengan area yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengingat pentingnya hal tersebut, matapenagaruda.com sebagai media online tentu perlu melakukan eksistensi cakupan informasi dengan wilayah cakupan kerja yang menargetkan seantero NKRI , Dengan tujuan mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Beragam gejolak baik dalam skala Lokal maupun Nasional yang terjadi di bumi khatulistiwa beberapa tahun terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat. Melemahnya nilai kebangsaan dalam skala kecil maupun besar itu menjadi bagian tanggung jawab insan pers selaku pilar ke-4.

Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah informasi Aktual Berimbang dan terpercaya sehingga mampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran serta media matapenagaruda.com selaku penyaji informasi aktual , Berimbang dan terpercaya. Sehingga tidak ada lagi fanatisme kesukuan, ras dan golongan yang justru akan memperlemah NKRI.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN SERTA BADAN HUKUM

Pasal 1
Nama organisasi
https://matapenagaruda.com
(Media online)

Pasal 2
Waktu

Berdiri tanggal 17 agustus 2025 dan resmi sebagai media yang berbadan hukum pada tanggal 02 juli 2024 .

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Berpusat di  Provinsi bali Denpasar  dan mempunyai perwakilan-perwakilan disetiap Provinsi di seluruh Indonesia.

Pasal 4

Badan Hukum Media matapenagaruda.com atau disebut https://matapenagaruda.com
Berbadan Hukum : PT.mitramedia jaya group jember
SK.Menteri Hukum dan HAM Republik indonesia
No
AHU-037610.AH.01.30.
Tanggal 02 juli 2024

BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Azas dan Landasan

Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan, patrotisme serta nasionalisme Bangsa Indonesia melalui wadah pers yang aktual berimbang, profesional, secara berkesinambungan.

Pasal 5
Sifat

matapenagaruda.com adalah organisasi media massa online dan yang penyebarannya melalui jaringan internet  ke masyarakat di seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi dalam Negeri maupun Luar Negeri secara independen.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Visi

Terciptanya media online yang memberikan informasi aktual, berimbang, dan terpercaya serta professional

Pasal 7
Misi

1. Memberikan informasi/pengetahuan/pendidikan secara online
2. Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
3. Memberikan berita secara proporsional
4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja.

Pasal 8
Tujuan dan Fungsi

Tujuan dan fungsi matapenagaruda.com adalah :
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang profesional dan bertanggung jawab.
2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
3. Melaksanakan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB IV
PENGORGANISASIAN

Pasal 9
Struktur organisasi

1. Struktur inti organisasi matapenagaruda.com terdiri dari pengurus pusat :
a. Pemimpin Umum
b. Pemimpin Redaksi
c. Sekretaris Redaksi
c. Bendahara

2. Perwakilan Daerah
a. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing provinsi.
b. SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.

Pasal 10
Keanggotaan

1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan matapenagaruda.com harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
2. Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota matapenagaruda.com dinyatakan dengan :
a. Memiliki Id Card disertai nomor ID
b. Nama dan Nomor ID-nya tersebut tercantum dalam struktur organisasi (Tim Redaksi) Protal matapenagaruda.com (https://matapenagaruda.com).
3. Setiap Anggota wajib memberikan kotribusi terhadap matapenagaruda.com, ketika tidak bisa memberikan kontribusi maka keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID-nya di struktur organisasi (Tim Redaksi) matapenagaruda.com, yang tercantum di Box Redaksi https://matapenagaruda.com.
4. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan.

Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan

Hak-hak wartawan matapenagaruda.com :
1. Setiap WARTAWAN matapenagaruda.com berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi (Pimred).
2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID card matapenagaruda.com setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak-hak WARTAWAN matapenagaruda.com yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

Kewajiban WARTAWAN matapenagaruda.com:
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan (masuk pada htps://matapenagaruda.com) atau melalui Redaksi.
2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.

5.membantu perpanjangan website .iuran perbulan RP:50.000.(LIMA PULUH RIBU RUPIAH)untuk semuah anggota jurnalis/wartawan matapenagaruda.com. demi kemajuanan media online matapenagaruda.com

Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan

Segala bentuk keputusan matapenagaruda.com dilaksanakan oleh struktur inti (BAB IV pasal 9 pin 1), apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara banyak.

Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga

1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, dengan mempertimabangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB V
DEWAN PENASEHAT

Pasal 14
Dewan Penasehat

Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pengurus Inti (BAB IV pasal 9 poin 1).

Pasal 15
Kewenangan Dewan Penasehat

1. Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus matapenagaruda.com baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
2. Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus matapenagaruda.com dalam menjalankan tugasnya.
3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program kerja matapenagaruda.com

BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 17
Kegiatan

1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, maka matapenagaruda.com mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
2. Sekiranya matapenagaruda.com yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus matapenagaruda.com yang berkedudukan di  provinsi bali denpasar berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan.

Pasal 18
Keuangan

Dana pemasukan keuangan matapenagaruda.com terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam matapenagaruda.com)
b. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 19
logo

 



Pasal 20
Atribut Lain

1. Matapenagaruda  memiliki beberapa atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasal 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.

BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi dan bendahara.
2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21.

Pasal 22
Pembubaran Organisasi

1. matapenagaruda.com hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi,.
2. Hasil keputusan pembubaran matapenagaruda.com hanya sah apabila disetujui oleh Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi,.
3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh Pengurus Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Bendahara dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat.
4. Sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka Pemimpin Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah quarom yang dipersyaratkan.

Pasal 23
Penutup

1. Setiap anggota matapenagaruda.com dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21 diatas.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.

Sebagai pedoman dengan maksud mewujudkan visi misi, serta aturan dalam melangkah dan menjalankan organisasi dan tata laksana Media matapenagaruda.com, maka AD/ART ini mutlak dibuat sebagai dasar

                                                Kota jember, 17 agustus 2025.

 

                                 DIRETUR                                            PIMPINAN REDAKSI

                          Pt mitramedia jaya group                               matapenagaruda

 

 


                            

                           (NURUL LAILY)                                (ACHMAD SUGIONO AR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam jurnalistik, 5W+1H

  Dalam jurnalistik,   5W+1H   adalah rumus dasar pertanyaan yang wajib dijawab untuk menghasilkan berita lengkap dan informatif:   What  (A...