Media Matapenagaruda.com
Portal informasi penyajian Berita yang aktual, Berimbang dan terpercaya
بسم الله الرحمن الرحيم
Pembukaan
Seiring dengan berkembang pesatnya Bidang informasi, berawal dari media cetak ,
kini dengan kemajuan teknologi dan informasi juga memasuki dunia maya. Dengan
dukungan teknologi yang canggih dan berkembang dengan pesat informasi semakin
mudah diakses oleh masyarakat dunia, Namun masih terdapat kesenjangan informasi
di beberapa daerah terutama pelosok daerah yang sulit diakses dengan area yang
tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengingat pentingnya hal tersebut, matapenagaruda.com sebagai
media online tentu perlu melakukan eksistensi cakupan informasi dengan wilayah
cakupan kerja yang menargetkan seantero NKRI , Dengan tujuan mengurangi
kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Beragam gejolak baik dalam skala Lokal maupun Nasional yang terjadi di bumi
khatulistiwa beberapa tahun terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh
lapisan masyarakat. Melemahnya nilai kebangsaan dalam skala kecil maupun besar
itu menjadi bagian tanggung jawab insan pers selaku pilar ke-4.
Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah informasi Aktual
Berimbang dan terpercaya sehingga mampu memberikan pemahaman dan arti penting
kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran serta media matapenagaruda.com
selaku penyaji informasi aktual , Berimbang dan terpercaya. Sehingga tidak ada
lagi fanatisme kesukuan, ras dan golongan yang justru akan memperlemah NKRI.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN SERTA BADAN HUKUM
Pasal 1
Nama organisasi
https://matapenagaruda.com
(Media online)
Pasal 2
Waktu
Berdiri tanggal 17 agustus 2025 dan resmi sebagai media yang berbadan hukum
pada tanggal 02 juli 2024 .
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berpusat di Provinsi bali Denpasar dan mempunyai perwakilan-perwakilan disetiap
Provinsi di seluruh Indonesia.
Pasal 4
Badan Hukum Media matapenagaruda.com atau disebut https://matapenagaruda.com
Berbadan Hukum : PT.mitramedia jaya group jember
SK.Menteri Hukum dan HAM Republik indonesia
No AHU-037610.AH.01.30.
Tanggal 02 juli 2024
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan Landasan
Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan, patrotisme serta nasionalisme Bangsa
Indonesia melalui wadah pers yang aktual berimbang, profesional, secara
berkesinambungan.
Pasal 5
Sifat
matapenagaruda.com adalah organisasi media massa online dan yang penyebarannya
melalui jaringan internet ke masyarakat
di seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi dalam
Negeri maupun Luar Negeri secara independen.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Terciptanya media online yang memberikan informasi aktual, berimbang, dan
terpercaya serta professional
Pasal 7
Misi
1. Memberikan informasi/pengetahuan/pendidikan secara online
2. Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
3. Memberikan berita secara proporsional
4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra
kerja.
Pasal 8
Tujuan dan Fungsi
Tujuan dan fungsi matapenagaruda.com adalah :
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan
pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang
profesional dan bertanggung jawab.
2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur
pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif
kepada masyarakat.
3. Melaksanakan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut
mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur organisasi
1. Struktur inti organisasi matapenagaruda.com terdiri dari pengurus pusat :
a. Pemimpin Umum
b. Pemimpin Redaksi
c. Sekretaris Redaksi
c. Bendahara
2. Perwakilan Daerah
a. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing
provinsi.
b. SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.
Pasal 10
Keanggotaan
1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan matapenagaruda.com
harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
2. Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota matapenagaruda.com dinyatakan
dengan :
a. Memiliki Id Card disertai nomor ID
b. Nama dan Nomor ID-nya tersebut tercantum dalam struktur organisasi (Tim
Redaksi) Protal matapenagaruda.com (https://matapenagaruda.com).
3. Setiap Anggota wajib memberikan kotribusi terhadap matapenagaruda.com,
ketika tidak bisa memberikan kontribusi maka keanggotaan akan dicabut, dengan
menghapus Nama dan Nomor ID-nya di struktur organisasi (Tim Redaksi)
matapenagaruda.com, yang tercantum di Box Redaksi https://matapenagaruda.com.
4. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan
dari keanggotaan.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan
Hak-hak wartawan matapenagaruda.com :
1. Setiap WARTAWAN matapenagaruda.com berhak menggunakan fasilitas dan atribut
organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin Pemimpin
Umum/Pimpinan Redaksi (Pimred).
2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID card matapenagaruda.com setelah
dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam
Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak-hak WARTAWAN matapenagaruda.com yang tidak diatur di dalam Anggaran
Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
Kewajiban WARTAWAN matapenagaruda.com:
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita
berbentuk tulisan (masuk pada htps://matapenagaruda.com) atau melalui Redaksi.
2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam
organisasi.
3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam
Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.
5.membantu perpanjangan website .iuran perbulan RP:50.000.(LIMA PULUH RIBU RUPIAH)untuk semuah anggota jurnalis/wartawan matapenagaruda.com. demi kemajuanan media online matapenagaruda.com
Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan
Segala bentuk keputusan matapenagaruda.com dilaksanakan oleh struktur inti (BAB
IV pasal 9 pin 1), apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka
keputusan diambil berdasarkan suara banyak.
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga
1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar
ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran
Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat
oleh pengurus Pusat, dengan mempertimabangkan usulan dan masukan pengurus
daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB V
DEWAN PENASEHAT
Pasal 14
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui
rapat khusus antara Pengurus Inti (BAB IV pasal 9 poin 1).
Pasal 15
Kewenangan Dewan Penasehat
1. Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus matapenagaruda.com baik di
tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
2. Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus
matapenagaruda.com dalam menjalankan tugasnya.
3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program
kerja matapenagaruda.com
BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN
Pasal 17
Kegiatan
1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, maka matapenagaruda.com
mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan
perannya sebagai penyebar informasi.
2. Sekiranya matapenagaruda.com yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan
secara maksimal, maka pengurus matapenagaruda.com yang berkedudukan di provinsi bali denpasar berhak menegur,
mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan.
Pasal 18
Keuangan
Dana pemasukan keuangan matapenagaruda.com terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam matapenagaruda.com)
b. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah
dan tidak mengikat.
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19
logo
Pasal 20
Atribut Lain
1. Matapenagaruda memiliki beberapa atribut
lain selain atribut sebagaimana pada pasal 19, diatur secara seksama di dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik
pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku
(resmi) organisasi.
BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah
antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi dan bendahara.
2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh
mereka yang tercantum dalam pasal 21.
Pasal 22
Pembubaran Organisasi
1. matapenagaruda.com hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pendiri,
Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi,.
2. Hasil keputusan pembubaran matapenagaruda.com hanya sah apabila disetujui
oleh Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi,.
3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh Pengurus Pemimpin Umum, Pemimpin
Redaksi, Bendahara dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat.
4. Sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka Pemimpin Umum membentuk panitia
adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah rapat musyawarah pertama diadakan. Apabila quarom tetap tidak tercapai
maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah
quarom yang dipersyaratkan.
Pasal 23
Penutup
1. Setiap anggota matapenagaruda.com dianggap telah mengetahui isi Anggaran
Dasar organisasi
2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21 diatas.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.
Sebagai pedoman dengan maksud mewujudkan visi misi, serta aturan dalam
melangkah dan menjalankan organisasi dan tata laksana Media matapenagaruda.com,
maka AD/ART ini mutlak dibuat sebagai dasar
Kota jember, 17 agustus 2025.
DIRETUR
PIMPINAN REDAKSI
Pt mitramedia jaya group matapenagaruda
(NURUL LAILY) (ACHMAD SUGIONO AR)
